Tribun Bandar Lampung
NasDem Tolak Revisi Raperda RZWP3K, Sebut Belum Ada Urgensi Revisi
DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dalam rangka tanggapan dan jawaban fraksi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dalam rangka tanggapan dan jawaban fraksi.
Terhadap 12 raperda usul inisiatif DPRD sekaligus jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum dari fraksi terkait raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari 12 partai tersebut ada 2 partai yang menolak revisi raperda RZWP3K, keduanya yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Lampung, Kamis (13/8/2020) mengatakan bahwa partai NasDem menolak revisi raperda yang diusulkan tersebut.
• Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Usulkan 6 Raperda Inisiatif
• Menjelang HUT Ke-75 RI, Pedagang Bendera Marak di Kotabumi
• Perpal Adakan Geliat Pariwisata Lampung, Ajak Semua Pihak Aktif di Kenormalan Baru
• IDI Bandar Lampung Prihatin Pasutri Dokter Terpapar Covid, Minta Nakes Batasi Kontak Langsung
Khususnya poin perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tentang tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
"Jadi setelah mendengar konsolidasi fraksi dan masukan masyarakat. Serta didukung oleh penggiat lingkungan saya melihat belum ada urgensinya revisi perda tersebut," katanya.
Perda tersebut sangat dibutuhkan, sangatlah baik untuk perlindungan biota laut, perlindungan wilayah tangkap nelayan dan perlindungan mangrove.
Jadi belum ada urgensinya, dan perda ini juga baru 2 tahun kenapa diubah-ubah, NasDem menolak revisi tersebut.
Jangan sampai ada kegiatan abstraktif lingkungan yang lain terkait revisi perda ini.
"Kita juga belum melihat apa urgensi yang diubah tersebut," katanya
"Kini yang menjadi pertanyaan ada apa dengan Perda itu dan memang tidak ada urgensinya untuk merubah perda. Termasuk yang ditambahkan, kalau mau dibongkar akan rusak lagi laut dan alam maritim ini," imbuhnya.
Menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Unila ini bahwa penolakan ini karena adanya arus besar dari masyarakat makanya NasDem menolak raperda ini.
"Sepertinya alhamdulillah dari Demokrat juga menyampaikan dan semoga tidak dilanjutkan raperda tersebut," katanya.
Sementara Partai Demokrat memilih menunggu proses revisi perda tersebut dan mempelajari Raperda tersebut.