Tribun Bandar Lampung
NasDem Tolak Revisi Raperda RZWP3K, Sebut Belum Ada Urgensi Revisi
DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dalam rangka tanggapan dan jawaban fraksi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Hanifal mengatakan sebenarnya pada awal usulan revisi raperda ini fraksinya memiliki dua opsi.
Awalnya dalam pembahasan, ditemukan pasal 5 didalam perda itu bahwa perda ini berlaku dari 2018 sampai 2038.
Namun bisa ditinjau kembali dalam waktu lima tahun, dengan catatan jika ada urgensinya.
Demokrat ada dua opsi, pertama seperti Nasdem menolak revisi diawal dengan konsekuensinya fraksi tidak mengirimkan anggota ke pansus.
Tetapi kita buta apa yang diubah, fraksi demokrat memilih untuk ikut membahas.
Namun jika ada kejanggalan dan urgensi tidak penting maka diakhir pembahasan fraksi demokrat menolak untuk disahkan.
Demokrat mengambil opsi yang kedua, dan dalam pembahasan raperda ini membutuhkan waktu yang lama dan belum tentu di sahkan tahun ini.
"Karena perlu kajian mendalam, banyak aspek yang perlu di kaji makanya kami ingin memberikan masukan dan saran ke pansus," katanya
Tetapi kalau diujung pembahasan ditemukan kejanggalan apalagi perda baru berusia dua tahun dari 5 tahun.
Dirinya pun belum mengetahui poin-poin yang akan diubah, tapi mempertajam perda perlu sanksi yang lebih tegas.
Menurut kami yang kurang sanksinya, karena sanksi yang kurang tegas dan akan di buat mendetail.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/juru-bicara-fraksi-partai-nasdem-dprd-provinsi-lampung-wahrul-fauzi-silalahi.jpg)