Peredaran Narkoba di Lampung

Oknum Polisi di Lampung Jadi Broker Transaksi 1 Kg Sabu asal Pekanbaru

Andriyanto, oknum polisi yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). 

Ditinggal di Ekspedisi

Pengungkapan peredaran gelap 1 kg sabu berawal dari penemuan sebuah kardus paket yang ditinggal di kantor ekspedisi Indah Cargo, Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari sebuah paket yang hendak dikirim namun ditinggal begitu saja.

"Jadi pada hari Sabtu 8 Agustus 2020, personel pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi dari ekspedisi Indah Cargo di Bandar Jaya," kata Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).

Kata Sukawinaya, informasi yang disampaikan adanya sebuah paket yang mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang.

"Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut," imbuhnya.

Sukawinaya mengatakan, paket tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah.

"Paket tersebut berisi satu buah speaker merek Bismarck dan satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merek Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1.036,42 gram," tandasnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam peredaran 1 kilogram sabu.

Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, ungkap kasus peredaran gelap 1 kg sabu ini dilakukan pada hari Minggu (9/8/2020).

"Adapun pengungkapan di tiga lokasi, yakni kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dan rumah di Ganjar Agung Metro Barat," ungkap Sukawinaya dalam gelar ekspose, Kamis (13/8/2020).

Sukawinaya mengakui, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang.

Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu lagi diamankan tapi sampai saat ini belum kami tetapkan tersangka. Kami masih ada waktu tiga hari ini lagi. Tapi dua sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved