Peredaran Narkoba di Lampung
Pria Ini Diperintah Oknum Polisi Ambil Paket Sabu di Kantor Ekspedisi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan adanya paket berisi sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan adanya paket berisi sabu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, setelah mengetahui paket tersebut berisi sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama-sama," ujarnya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Masih kata Sukawinaya, dari hasil penyelidikan pihaknya langsung melakukan pengejaran.
• BREAKING NEWS Oknum Polisi dan Kakam di Lampung Terlibat 1 Kg Sabu Jadi Tersangka
• Temuan 1 Kg Sabu Berawal dari Paket asal Pekanbaru yang Ditinggal di Ekspedisi
• Ingin Tolong Anaknya, Pria di Kemiling Malah Patah Tangan karena Dipukuli Pakai Pipa Besi
• Rapid Test Massal di Bandar Lampung, 2 Warga Reaktif
"Kemudian pada hari Minggu (9/8/2020) sekira pukul 16.00 wib, di pelataran parkir Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dengan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK (Adi)," kata Sukawinaya.
Dari hasil keterangan, Adi mendapat perintah untuk mengambil paket sabu tersebut dari seorang oknum polisi Andriyanto (AY).
"Tim kemudian mengamankan AY di rumahnya di Ganjar Agung, Metro Barat. Setelah itu kami bawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung," tandasnya.
Ditinggal di Ekspedisi
Pengungkapan peredaran gelap 1 kg sabu berawal dari penemuan sebuah kardus paket yang ditinggal di kantor ekspedisi Indah Cargo, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari sebuah paket yang hendak dikirim namun ditinggal begitu saja.
"Jadi pada hari Sabtu 8 Agustus 2020, personel pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi dari ekspedisi Indah Cargo di Bandar Jaya," kata Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Kata Sukawinaya, informasi yang disampaikan adanya sebuah paket yang mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang.
"Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut," imbuhnya.
Sukawinaya mengatakan, paket tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Paket tersebut berisi satu buah speaker merek Bismarck dan satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merek Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1.036,42 gram," tandasnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam peredaran 1 kilogram sabu.
Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, ungkap kasus peredaran gelap 1 kg sabu ini dilakukan pada hari Minggu (9/8/2020).
"Adapun pengungkapan di tiga lokasi, yakni kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dan rumah di Ganjar Agung Metro Barat," ungkap Sukawinaya dalam gelar ekspose, Kamis (13/8/2020).
Sukawinaya mengakui, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang.
Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu lagi diamankan tapi sampai saat ini belum kami tetapkan tersangka. Kami masih ada waktu tiga hari ini lagi. Tapi dua sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.
BNNP Lampung menciduk beberapa oknum aparatur negara saat mengamankan 1 kg sabu di Dusun Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Minggu (9/8/2020) lalu.
Selain mengamankan 1 kg sabu, BNNP Lampung turut membawa tiga orang.
Mereka adalah oknum kepala desa, satu oknum polisi, dan satu warga sipil.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan adanya penangkapan tiga orang di Lampung Tengah.
"Satu kilo (sabu) benar. Namun saat ini proses," kata Sukawinaya.
Kata Sukawinaya, saat ini pihaknya masih dalam pendalaman.
"Jadi belum tahu siapa siapa terlibat yang patut jadi tersangka," tegas Sukawinaya.
Sukawinaya menegaskan, pihaknya baru mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perkara ini.
"Tiga hari baru bisa menentukan sesuai dengan tahapannya. Ini masih pendalaman sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak.
"Memang ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung. Apakah betul ada keterlibatan tidak, semuanya akan diperiksa dulu," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 x 24 jam.
"Jadi kewenangan kami menganalisis pelaku ini terlibat atau bagaimana. Dari apa yang sudah didapat, nanti akan kami jelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja keterlibatannya dan sebagainya," bebernya.
Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.
"Saya cuma dapat dengarnya itu aja hanya ada beberapa orang yang diamankan. Tapi detailnya siapa, identitasnya gimana, nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)