Peredaran Narkoba di Lampung

Temuan 1 Kg Sabu Berawal dari Paket asal Pekanbaru yang Ditinggal di Ekspedisi

Pengungkapan peredaran gelap 1 kg sabu berawal dari penemuan sebuah kardus paket yang ditinggal di kantor ekspedisi Indah Cargo, Bandar Jaya, Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menggelar ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengungkapan peredaran gelap 1 kg sabu berawal dari penemuan sebuah kardus paket yang ditinggal di kantor ekspedisi Indah Cargo, Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari sebuah paket yang hendak dikirim namun ditinggal begitu saja.

"Jadi pada hari Sabtu 8 Agustus 2020, personel pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi dari ekspedisi Indah Cargo di Bandar Jaya," kata Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).

Kata Sukawinaya, informasi yang disampaikan adanya sebuah paket yang mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang.

BREAKING NEWS Oknum Polisi dan Kakam di Lampung Terlibat 1 Kg Sabu Jadi Tersangka

3 Pengedar Sabu di Pugung dan Talang Padang Ditangkap Satnarkoba Tanggamus

Ingin Tolong Anaknya, Pria di Kemiling Malah Patah Tangan karena Dipukuli Pakai Pipa Besi

Rapid Test Massal di Bandar Lampung, 2 Warga Reaktif

"Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut," imbuhnya.

Sukawinaya mengatakan, paket tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah.

"Paket tersebut berisi satu buah speaker merek Bismarck dan satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merek Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1.036,42 gram," tandasnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam peredaran 1 kilogram sabu.

Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, ungkap kasus peredaran gelap 1 kg sabu ini dilakukan pada hari Minggu (9/8/2020).

"Adapun pengungkapan di tiga lokasi, yakni kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dan rumah di Ganjar Agung Metro Barat," ungkap Sukawinaya dalam gelar ekspose, Kamis (13/8/2020).

Sukawinaya mengakui, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang.

Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu lagi diamankan tapi sampai saat ini belum kami tetapkan tersangka. Kami masih ada waktu tiga hari ini lagi. Tapi dua sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved