Peredaran Narkoba di Lampung
Temuan 1 Kg Sabu Berawal dari Paket asal Pekanbaru yang Ditinggal di Ekspedisi
Pengungkapan peredaran gelap 1 kg sabu berawal dari penemuan sebuah kardus paket yang ditinggal di kantor ekspedisi Indah Cargo, Bandar Jaya, Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BNNP Lampung menciduk beberapa oknum aparatur negara saat mengamankan 1 kg sabu di Dusun Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Minggu (9/8/2020) lalu.
Selain mengamankan 1 kg sabu, BNNP Lampung turut membawa tiga orang.
Mereka adalah oknum kepala desa, satu oknum polisi, dan satu warga sipil.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan adanya penangkapan tiga orang di Lampung Tengah.
"Satu kilo (sabu) benar. Namun saat ini proses," kata Sukawinaya.
Kata Sukawinaya, saat ini pihaknya masih dalam pendalaman.
"Jadi belum tahu siapa siapa terlibat yang patut jadi tersangka," tegas Sukawinaya.
Sukawinaya menegaskan, pihaknya baru mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perkara ini.
"Tiga hari baru bisa menentukan sesuai dengan tahapannya. Ini masih pendalaman sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak.
"Memang ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung. Apakah betul ada keterlibatan tidak, semuanya akan diperiksa dulu," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 x 24 jam.
"Jadi kewenangan kami menganalisis pelaku ini terlibat atau bagaimana. Dari apa yang sudah didapat, nanti akan kami jelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja keterlibatannya dan sebagainya," bebernya.
Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.
"Saya cuma dapat dengarnya itu aja hanya ada beberapa orang yang diamankan. Tapi detailnya siapa, identitasnya gimana, nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)