Peredaran Narkoba di Lampung

VIDEO Oknum Polisi dan Kakam di Lampung Terlibat 1 Kg Sabu Jadi Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam pereda

Penulis: tri prayugo | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Oknum Polisi dan Kakam di Lampung Terlibat 1 Kg Sabu Jadi Tersangka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam peredaran 1 kilogram sabu.

Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, ungkap kasus peredaran gelap 1 kg sabu ini dilakukan pada hari Minggu (9/8/2020).

"Adapun pengungkapan di tiga lokasi, yakni kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dan rumah di Ganjar Agung Metro Barat," ungkap Sukawinaya dalam gelar ekspose, Kamis (13/8/2020).

Sukawinaya mengakui, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang.

VIDEO Pemkot Bandar Lampung Gelar Rapid Test Massal di 4 Titik

VIDEO Amanda Manopo Nonton El Rumi Main Bola, Maia Estianty: Ditonton Mantan Ya

Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu lagi diamankan tapi sampai saat ini belum kami tetapkan tersangka. Kami masih ada waktu tiga hari ini lagi. Tapi dua sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya.

Tonton video beritanya dibawah ini.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.

BNNP Lampung menciduk beberapa oknum aparatur negara saat mengamankan 1 kg sabu di Dusun Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Minggu (9/8/2020) lalu.

Selain mengamankan 1 kg sabu, BNNP Lampung turut membawa tiga orang.

Mereka adalah oknum kepala desa, satu oknum polisi, dan satu warga sipil.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan adanya penangkapan tiga orang di Lampung Tengah.

VIDEO Amanda Manopo Nonton El Rumi Main Bola, Maia Estianty: Ditonton Mantan Ya

VIDEO Amanina Afiqah Bintang Cilik Iklan Oreo yang Kini Jadi Member JKT48

"Satu kilo (sabu) benar. Namun saat ini proses," kata Sukawinaya.

Kata Sukawinaya, saat ini pihaknya masih dalam pendalaman.

"Jadi belum tahu siapa siapa terlibat yang patut jadi tersangka," tegas Sukawinaya.

Sukawinaya menegaskan, pihaknya baru mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perkara ini.

"Tiga hari baru bisa menentukan sesuai dengan tahapannya. Ini masih pendalaman sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak.

"Memang ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung. Apakah betul ada keterlibatan tidak, semuanya akan diperiksa dulu," ujar Pandra.

Pandra menjelaskan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 x 24 jam.

"Jadi kewenangan kami menganalisis pelaku ini terlibat atau bagaimana. Dari apa yang sudah didapat, nanti akan kami jelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja keterlibatannya dan sebagainya," bebernya.

Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.

"Saya cuma dapat dengarnya itu aja hanya ada beberapa orang yang diamankan. Tapi detailnya siapa, identitasnya gimana, nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo

Sumber: Tribun Lampung
Tags
YouTube
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved