Tribun Bandar Lampung

Kepala BNNP Lampung Bicara soal Oknum Polisi dan Kakam Terkait Kasus 1 Kg Sabu

Sukawinaya pun merasa prihatin atas keterlibatan oknum anggota Polri inisial AD dalam peredaran gelap sabu ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Tribun TV Lampung
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dalam Program Tindak dengan tema Pemberantasan Pemberantasan Gelap Narkotika yang tayang di Tribun Lampung TV, Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang sopir yang terlibat dalam peredaran 1 kg sabu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya dalam Program Tindak (Tribun Kriminal dan Hukum) dengan tema pemberantasan pemberantasan gelap narkotika yang tayang di Tribun Lampung TV, Jumat (14/8/2020).

Sukawinaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pria berinisial H yang turut ditangkap dalam kasus sabu 1 kg.

"Sementara hasil pemeriksaan memang dari keterangan belum ada indikasi keterkaitan," ujarnya.

BREAKING NEWS Oknum Polisi dan Kakam di Lampung Terlibat 1 Kg Sabu Jadi Tersangka

Perwira Polisi di Lampung Terlibat Kasus 1 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kenal via Chat, BS Sebut Vernita Syabilla Tawarkan Diri Minta Job

6 Nelayan di Bandar Lampung Keroyok Buruh, Ancam Buang Korban ke Laut

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Kendati demikian, Sukawinaya mengaku pihaknya masih berupaya mengumpulkan barang bukti keterkaitan satu orang tersebut dalam peredaran sabu asal Pekanbaru ini.

"Kami masih berupaya mengumpulkan keterangan secara mendalam untuk mencari keterkaitan yang bersangkutan," tegasnya.

Sukawinaya pun merasa prihatin atas keterlibatan oknum anggota Polri inisial AD dalam peredaran gelap sabu ini.

"Tapi ini berawal dari keterangan WA kepala kampung bahwa ia mendapat perintah dari AD sehingga kami tindak tegas. Artinya, kami tidak mengenal status apakah dia anggota apakah pejabat," katanya.

Sukawinaya menerangkan, memang dalam ungkap kasus kali ini tidak terlalu banyak barang buktinya.

Namun yang menjadi menarik adalah para pelaku.

"Kronologi bermula saat kami mendapatkan informasi dari jasa pengiriman bahwa adanya paket yang ditinggal," jelasnya.

Setelah dicek, paket tersebut berisi sabu 1 kilogram.

"Dengan data awal kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah," ucapnya.

"Kemudian keesokannya melakukan pendalaman ternyata ada seseorang yang berkeinginan mengambil barang. Lalu kami amankan satu orang berisial WA. Lalu dari keterangan WA mengarah pada AD. Atas dasar itu keduanya ditetapkan tsk (tersangka)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved