Tribun Bandar Lampung
6 Nelayan di Bandar Lampung Keroyok Buruh, Ancam Buang Korban ke Laut
Berebut jadi buruh pembersih kapal pengangkut minyak sawit (CPO), enam orang nelayan terlibat pengeroyokan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berebut jadi buruh pembersih kapal pengangkut minyak sawit (CPO), enam orang nelayan terlibat pengeroyokan.
Alhasil, keenam nelayan tersebut terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14/8/2020).
Keenam nelayan tersebut yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM.
Keenamnya warga Kampung Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
• BREAKING NEWS Tak Direstui Nikah Lagi, Pria di Lampung Tengah Bacok Istrinya
• Tak Mau Dimadu, IRT di Lampung Tengah Kerap Dianiaya Suami
• Polisi Beberkan Peran Bos Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla
• Tinggal di Jati Agung, Mahasiswa Baru asal Bekasi Positif Covid-19
Dalam persidangan perdana, jaksa penuntut umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keenamnya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Adapun perbuatan keenam terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Ponco menuturkan, perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban Angga Saputra mendapat pekerjaan untuk melakukan pekerjaan membersihkan limbah CPO di KM Silvia pada Kamis, 23 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
"Kemudian saksi korban bersama beberapa orang orang saksi berangkat menggunakan kapal klotok dari pesisir Panjang Bandar Lampung ke perairan laut Panjang Bandar Lampung," ucapnya.
JPU mengatakan, terdakwa mengerjakan pembersihan bersama 11 rekannya sampai selesai pada hari Jumat, 24 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
"Setelah itu korban berlayar dari perairan laut Panjang menuju perairan laut Lempasing Bandar Lampung. Namun pada saat melintasi perairan laut Pulau Tangkil sekira pukul 06.30 WIB, korban dihampiri oleh satu unit speedboat fiber," sebut JPU.
Kata JPU, speedboat tersebut dinaiki oleh para terdakwa Momon Santoso.
Terdakwa langsung bertanya kepada saksi korban.
"Kemudian terdakwa Yudi naik ke atas kapal melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali," katanya.
Masih kata JPU, saksi korban juga mendapat pukulan dengan menggunakan bambu bangkol oleh terdakwa Maman sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, kata JPU, saksi korban sempat diancam akan diikat dan dibuang ke laut.
"Selanjutnya korban beserta kapal dibawa ke dermaga milik terdakwa Momon di Teluk Jaya Kecamatan Panjang Bandar Lampung dan mendapatkan sejumlah kekerasan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)