Tribun Bandar Lampung

Ikut Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Oknum Kakam di Bumiratu Nuban Tak Jadi Tersangka

Ketika itu, ia diajak Adi untuk mengambil sabu 1 kg di sebuah kantor ekspedisi di Bandarjaya, Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ikut bawa sabu 1 kg, sopir kepala kampung di Bumiratu Nuban tak jadi tersangka. 

Terancam Hukuman Mati

AKP Andriyanto, oknum perwira polisi yang terlibat transaksi 1 kg sabu, terancam hukuman mati.

Begitu pula dengan Adi Kurniawan (39), oknum Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Bidpropam Polda Lampung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung atas keterlibatan oknum polisi dalam peredaran sabu seberat 1 kilogram.

BNNP Lampung mengungkap penangkapan oknum anggota Polri dan kepala kampung di Lampung Tengah dalam peredaran 1 kilogram sabu.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, BNNP Lampung hingga sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri AKP Andriyanto (AY).

"Bidpropam Polda Lampung saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP Lampung atas keterlibatan oknum anggota," ungkapnya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).

Kata Pandra, Bidpropam Polda Lampung juga menunggu hasil proses hukum dan keputusan pengadilan yang inkrah.

"Kemudian menjadi dasar ankum (atasan yang berhak menghukum) anggota Polri tersebut untuk menentukan hukuman disiplin serta kode etik," tegas Pandra.

Pandra menambahkan, atas perbuatannya, AKP Andriyanto disangkakan PP No 1 Tahun 2003 pasal 12 huruf a dan pasal 13 ayat 1 serta Perkap No 14 Tahun 2011 pasal 11 huruf c tentang Kode Etik dan Peraturan Displin Polri, dengan ancaman hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, Andriyanto dan Adi Kurniawan akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tandasnya.

Berperan sebagai Broker

Andriyanto, oknum polisi yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved