Tribun Bandar Lampung

Ikut Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Oknum Kakam di Bumiratu Nuban Tak Jadi Tersangka

Ketika itu, ia diajak Adi untuk mengambil sabu 1 kg di sebuah kantor ekspedisi di Bandarjaya, Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ikut bawa sabu 1 kg, sopir kepala kampung di Bumiratu Nuban tak jadi tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasan, sopir mobil yang membawa 1 kg sabu, bernasib mujur.

Ia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan gelap narkotika jenis sabu asal Pekanbaru.

Hasan merupakan sopir Adi Kurniawan (39), Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Ketika itu, ia diajak majikannya untuk mengambil sabu 1 kg di sebuah kantor ekspedisi di Bandarjaya, Lampung Tengah.

Kepala BNNP Lampung Bicara soal Oknum Polisi dan Kakam Terkait Kasus 1 Kg Sabu

Perwira Polisi di Lampung Terlibat Kasus 1 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Wabup Edward Anthony Akan Dimakamkan di Way Tuba dengan Protokol Covid-19

UPDATE Covid-19 di Lampung 16 Agustus, Ada 9 Kasus Baru

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menggelar ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menggelar ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Dalam kasus ini, BNNP Lampung mengamankan tiga orang.

Dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya yakni Adi Kurniawan dan Andriyanto (47), oknum perwira polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polda Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, Hasan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Hanya dua orang itu saja. Sementara Hasan hanya sopir," ujar Sukawinaya, Minggu (16/8/2020).

Menurut Sukawinaya, Hasan tidak terlibat dalam kasus barang haram asal Pekanbaru tersebut.

"Tidak ada keterkaitan dalam kasus ini," tegasnya.

Sukawinaya menambahkan, Hasan dipekerjakan di rumah sang kepala kampung.

"Kerjaan hariannya pembantu untuk bersihkan kolam Pak Kepala Kampung," sebutnya.

Kendati demikian, Hasan diharuskan wajib lapor.

"Jadi dia sopir hanya pada saat itu saja," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved