Tribun Bandar Lampung
Ikut Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Oknum Kakam di Bumiratu Nuban Tak Jadi Tersangka
Ketika itu, ia diajak Adi untuk mengambil sabu 1 kg di sebuah kantor ekspedisi di Bandarjaya, Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasan, sopir mobil yang membawa 1 kg sabu, bernasib mujur.
Ia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan gelap narkotika jenis sabu asal Pekanbaru.
Hasan merupakan sopir Adi Kurniawan (39), Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Ketika itu, ia diajak majikannya untuk mengambil sabu 1 kg di sebuah kantor ekspedisi di Bandarjaya, Lampung Tengah.
• Kepala BNNP Lampung Bicara soal Oknum Polisi dan Kakam Terkait Kasus 1 Kg Sabu
• Perwira Polisi di Lampung Terlibat Kasus 1 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
• Wabup Edward Anthony Akan Dimakamkan di Way Tuba dengan Protokol Covid-19
• UPDATE Covid-19 di Lampung 16 Agustus, Ada 9 Kasus Baru

Dalam kasus ini, BNNP Lampung mengamankan tiga orang.
Dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya yakni Adi Kurniawan dan Andriyanto (47), oknum perwira polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, Hasan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya dua orang itu saja. Sementara Hasan hanya sopir," ujar Sukawinaya, Minggu (16/8/2020).
Menurut Sukawinaya, Hasan tidak terlibat dalam kasus barang haram asal Pekanbaru tersebut.
"Tidak ada keterkaitan dalam kasus ini," tegasnya.
Sukawinaya menambahkan, Hasan dipekerjakan di rumah sang kepala kampung.
"Kerjaan hariannya pembantu untuk bersihkan kolam Pak Kepala Kampung," sebutnya.
Kendati demikian, Hasan diharuskan wajib lapor.
"Jadi dia sopir hanya pada saat itu saja," tandasnya.