KPK Pantau Penyaluran Bansos Covid-19 di Lampung, Jubir Pencegahan: Sudah Ada 40 Laporan

KPK melakukan pemantauan realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Staf Humas KPK via Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK Pantau Penyaluran Bansos Covid-19 di Lampung, Jubir Pencegahan: Sudah Ada 40 Laporan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal ini dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Lampung.

Plt Jubir Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan di Lampung sendiri pihaknya sudah menerima 40 keluhan atas penyaluran bansos di masa pandemi.

"Per 7 Agustus 2020 Lampung menerima total 40 keluhan untuk 11 Pemda di Provinsi Lampung," ungkapnya, Minggu, 16 Agustus 2020.

 Kisah Siswa di Bandar Lampung Demi Ikut Belajar Daring, Jualan Mi Tek-tek hingga Pempek

 BREAKING NEWS Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony Meninggal Dunia

 Postingan Menyentuh Bupati Way Kanan sebelum Edward Antony Meninggal: Saya Tunggu di Rumah Kita

 Ucapan Bela Sungkawa Meninggalnya Wabup Edward Anthony Mengalir di Medsos

Kata Ipi, dari 8 laporan tersebut telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda dan 1 6 laporan sudah diteruskan oleh KPK kepada pemda.

"Dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut, serta 16 laporan lainnya masih dalam proses konfirmasi untuk kelengkapan informasi dan data dari pelapor," jelasnya.

Ipi menuturkan keluhan yang paling banyak disampaikan pelapor kepada pemda di Lampung adalah tidak menerima bansos.

"Padahal sudah mendaftar dan itu 12 keluhan," sebutnya.

Kata Ipi, dari kajian KPK terkait Kebijakan Bansos Kementerian atau Lembaga pada 2012 telah ditemukan 4 permasalahan terkait proses pemberian bansos.

"Yakni ketidaktepatan targeting penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antar institusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan," jelasnya.

Dalam perjalanannya, beber Ipi, bentuk bansos yang diberikan mengalami transformasi bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Namun, persoalan yang menghambat proses pemberian bansos masih sama.

"Karenanya, dalam kondisi pandemi saat ini KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial. KPK juga telah melakukan mitigasi risiko potensi korupsi dalam pengelolaan bansos," tegasnya.

Adapun mitigasi resiko yang dimaksud, ujar Ipi, yakni, Data fiktif dan tidak memenuhi syarat, Benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah, baik pusat maupun daerah, Pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

Lalu Timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos. Dan Penggelapan bantuan.

Lanjut Ipi, menjelang Pilkada serentak, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis.

"KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor, akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19," bebernya.

Terkait pamanfaatan dana anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari.

"KPK juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas," kata Ipi.

"Salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD. Misalnya, pada masa darurat periode April – Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan," imbuhnya.

Ipi menambahkan, potensi korupsi dapat terjadi karena minimnya transparansi dan akuntabilitas.

"Melalui 3 surat edaran, KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved