Berita Nasional
Penyebab Meninggalnya Jaksa Kasus Novel Baswedan Diungkap Kejagung
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, disebut meninggal dunia akibat penyakit komplikasi gula.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Fedrik yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui, Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
• Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus
• Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus
• VIDEO Detik-detik Insiden Maut MotoGP Austria dari Kamera Valentino Rossi
• Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Subtema 2 Kelas 4 SD, Halaman 83, 85, 86, 87, 88 dan 89
• Jaksa Fedrik Adhar yang Fenomenal di Kasus Novel Baswedan Dikabarkan Meninggal Dunia
TONTON JUGA
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Adapun, Fedrik mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-hari-setiyono.jpg)