Sidang Perkosaan di Bandar Lampung
JPU Ungkap Kronologi Pemuda Asal Lampung Selatan Perkosa Gadis di Bawah Umur
Kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur, EF (15), berawal dari acara ulang tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," tandasnya.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Elsa Liyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JPU pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis 7 Tahun
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan terdakwa Adi Chandra alias Rizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa 18 Agustus 2020.
Ketua Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebutnya.
Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
Majelis hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong celana panjang, dan satu potong sprei.
Adapun dalam dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)