Sidang Perkosaan di Bandar Lampung
JPU Ungkap Kronologi Pemuda Asal Lampung Selatan Perkosa Gadis di Bawah Umur
Kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur, EF (15), berawal dari acara ulang tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur, EF (15), berawal dari acara ulang tahun.
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjemput korban EF untuk menghadiri acara ulang tahun, pada Kamis, 16 April 2020.
"Namun saksi korban malah diajak berkeliling oleh terdakwa dan sekira pukul 14.00 WIB (16 April 2020) saksi korban diajak terdakwa ke losmen yang ada di Gunung Sulah," kata JPU, Selasa, 18 Agustus 2020.
• BREAKING NEWS Sekap dan Perkosa Gadis 15 Tahun, Pemuda Asal Lamsel Divonis 7 Tahun Bui
• BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram
• Tak Ada Pembatasan Aktivitas di Tempat Dinas ASN Pemkot Bandar Lampung Positif Covid-19
Lanjut JPU, saksi korban dibujuk untuk mengambil baju di dalam kamar mandi di salah satu kamar losmen.
"Setelah saksi korban mengambil baju di kamar mandi kemudian terdakwa masuk menyusul saksi korban ke kamar mandi dan langsung menutup pintu kemudian mulut saksi korban di tutup menggunakan tangan kanan terdakwa," jelas JPU.
Kata JPU, terdakwa sempat berkata, "Sudah diam gak usah berontak!"
Kemudian, lanjut JPU, korban dipaksa terdakwa untuk tidur di atas ranjang dan terdakwa memulai aksi merudapaksa saksi korban.
"Setelah itu terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian dan meninggalkan losmen tersebut," tandasnya.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adi Chandra (19) lantaran dianggap telah merusak masa depan korban EF (15).
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma dan merusak masa depannya," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2020.
Adapun hal yang meringankan, lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," tandasnya.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Elsa Liyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JPU pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis 7 Tahun
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan terdakwa Adi Chandra alias Rizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa 18 Agustus 2020.
Ketua Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebutnya.
Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
Majelis hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong celana panjang, dan satu potong sprei.
Adapun dalam dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)