Sidang Perkosaan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Sekap dan Perkosa Gadis 15 Tahun, Pemuda Asal Lamsel Divonis 7 Tahun Bui
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan terdakwa Adi Chandra alias Rizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa 18 Agustus 2020.
• BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram
• Itera dan ITB Perkenalkan Metode Baru Pendidikan Astronomi
• Anggaran DPRD Lampung Utara Bakal Bertambah Rp 2 Miliar
Ketua Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebutnya.
Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
Majelis hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong celana panjang, dan satu potong sprei.
Adapun dalam dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)