Berita Nasional
Nasib Warga yang Cium Jenazah Pasien Covid-19
Warga itu dijemput paksa di rumahnya di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).
"Kami juga akan lakukan penegakan hukum karena ini ada undang-undang yang dilanggar oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Undang-undang itu terdiri dari KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.
Selain itu, warga itu juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Saat ini, warga itu masih berstatus saksi dan diperiksa.
"Masih kami lakukan sebagai saksi dulu, kami lihat nanti, kalau memang bisa berkembang maka akan dilakukan gelar perkara untuk yang bersangkutan," jelasnya.
Meski begitu, Leonardus ingin memastikan kesehatan AS terlebih dulu.
Penegakan hukum dilakukan sebagai efek jera.
"Semata-mata bagi kami utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu. Penegakan hukum itu adalah ultimum remedium, hal yang paling terakhir. Hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini salah," jelasnya.
"Saya ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa hal ini salah, jangan diulangi lagi. Percaya kepada dokter dan rumah sakit," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com