Sidang Perkosaan di Bandar Lampung
Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Bui ke Pemerkosa Gadis 15 Tahun
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adi Chandra (19) lantaran dianggap telah merusak masa depan korban EF (15).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Bui ke Pemerkosa Gadis 15 Tahun.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
Majelis hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong celana panjang, dan satu potong sprei.
Adapun dalam dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)