Sidang Perkosaan di Bandar Lampung

Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Bui ke Pemerkosa Gadis 15 Tahun

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adi Chandra (19) lantaran dianggap telah merusak masa depan korban EF (15).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Bui ke Pemerkosa Gadis 15 Tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adi Chandra (19) lantaran dianggap telah merusak masa depan korban EF (15).

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma dan merusak masa depannya," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2020.

BREAKING NEWS Sekap dan Perkosa Gadis 15 Tahun, Pemuda Asal Lamsel Divonis 7 Tahun Bui

 BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram

Tak Ada Pembatasan Aktivitas di Tempat Dinas ASN Pemkot Bandar Lampung Positif Covid-19

Adapun hal yang meringankan, lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," tandasnya.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Elsa Liyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis 7 Tahun

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan terdakwa Adi Chandra alias Rizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa 18 Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

"Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebutnya.

Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved