Berita Nasional

2 Oknum Polisi Ditangkap di Ruang Karaoke, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Diduga terlibat peredaran narkoba, 2 Oknum Polisi digerebek saat berada di ruang karaoke di Lubuklinggau.

istimewa/sripoku.com
Foto-foto penangkapan 2 oknum polisi dan 7 warga sipil diduga terlibat peredaran narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMATERA SELATAN - Diduga terlibat peredaran narkoba, 2 Oknum Polisi digerebek saat berada di ruang karaoke.

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap 2 Oknum Polisi berinisial BR dan HD.

Kedua Oknum Polisi tersebut bertugas di Polres Lubuklingau dan Polres Musi Rawas.

Mereka diamankan petugas di sebuah ruang karaoke Wisma Q, Kota Lubuklinggau, Minggu (16/8/2020) lalu sekira pukul 13.45 WIB.

Kedua oknum polisi itu diamankan bersama tujuh orang lainnya, yakni DM (28) warga Amula Rahayu, IBSR (25) warga Jalan Dempo, RR (22) warga Kampung Q Merasi Kabupaten Musi Rawas.

TONTON JUGA:

Lalu, AS (29) warga Simpang Periuk, BT (28) warga Kost SASA Jalan Embacang, DP (25) warga Lubuk Kupang, AP (28) warga Jalan Garuda.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 5,5 butir, dan pil berwarna pink, serta uang tunai Rp 800.000 dan 11 unit ponsel.

Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) jenis revolver dengan lima butir amunisi 38 SPL dan senjata serbu SS1 V1 dengan empat butir amunisi tajam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa membenarkan telah mengamankan dua orang anggota polisi aktif bersama tujuh warga dalam sebuah ruang karaoke.

"Keduanya diamankan bersama dengan tujuh lainnya, saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau."

"Untuk kasusnya saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (18/8/2020).

Penggerebekan itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada oknum polisi dan warga sedang melakukan pesta narkoba.

"Anggota kita bersama dengan Propam Polres Lubuklinggau menggerebek dan menangkap mereka."

"Hasilnya ada sembilan orang, dua di antaranya polisi," ungkap Mustofa.

Ia mengaku, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres telah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat narkotika akan langsung ditindak tegas.

"Jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah bagus ini rusak oleh oknum-oknum yang malah mencederai institusinya sendiri," terangnya.

"Saya bersama Pak Kapolda kalau dia ngaku kita obati, tapi kalau anggota terlibat bandar, saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa dihukum mati. Saya menjadi yang terdepan," kata Mustofa.

Ia mempertegas, tidak ada istilah main-main dengan masalah narkoba.

Hal itu terutama untuk anggota polisi.

"Sesuai perintah Pak Kapolri tindak tegas, apa yang saya ucapkan saya akan pertanggungjawabkan."

"Saya tetap komitmen memberantas narkoba di Kota Lubuklinggau," tegasnya.

Oknum Polisi jadi broker penyelundupan narkoba

Sebelumnya di Lampung, oknum perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.

Oknum Polisi bernama Andriyanto (47) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya dalam ekspose kasus di kantor BNNP di Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Adi Kurniawan (39) selaku Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Sukawinaya menjelaskan, sabu didapat dari Pekanbaru dan dikirim ke Lampung menggunakan jasa ekspedisi.

"Jadi dia (AY, Oknum Polisi) kenal dengan orang Pekanbaru, pembelinya adalah AK (Adi) itu," jelas Sukawinaya.

Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang diamankan.

Namun satu diantaranya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang itu bernama Hasan, sebagai sopir.

"Kami masih mencari keterkaitan Hasan dalam kasus ini. Kami masih memiliki waktu hingga enam hari untuk mendalami peran dari Hasan ini. Jadi nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

Dilanjutkan Sukawinaya, pengungkapkan kasus ini dari tiga lokasi.

Yakni, kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan Rumah di Ganjar Agung Metro Barat.

Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sendiri berawal dari sebuah paket dalam kemasan kardus yang ditinggal di kantor ekspedisi Bandar Jaya.

Paket itu berisi sebuah speaker.

"Paket itu tiba-tiba ditinggal oleh seseorang. Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut. Paket ini dari Pekanbaru tujuan Bandar Jaya Lampung Tengah," beber Sukawinaya.

Setelah diperiksa ternyata di dalam speaker tersebut terdapat satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merk Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1036,42 gram.

Setelah mengetahui isi paket berisi sabu, BNNP Lampung melakukan penyelidikan.

Tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama.

Dari hasil penyelidikan pihaknya melakukan pengejaran.

"Lalu pda Minggu 9 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WIB, di Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK (Adi)," kata Sukawinaya.

Dari hasil keterangan Adi, diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang Oknum Polisi Andriyanto untuk mengambil paket sabu tersebut.

Tim kemudian mengamankan Andriyanto di rumahnya di Ganjar Agung Metro Barat.

"Setelah itu kami bawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung," jelas dia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga hadir dalam ekspose kasus tersebut mengatakan, BNNP Lampung sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri AKP Andriyanto.

Bidpropam Polda Lampung juga menunggu hasil proses hukum dan keputusan pengadilan yang inkrah.

"Kemudian menjadi dasar Ankum (atasan yang berhak menghukum) anggota Polri tersebut untuk menentukan hukuman disiplin serta kode etik," tegas Pandra.

Pandra menambahkan atas perbuatannya, oknum AKP Andriyanto disangkakan PP No 1 Tahun 2003 pasal 12 huruf a dan pasal 13 ayat 1 serta Perkap No 14 Tahun 2011 pasal 11 huruf c.

"Tentang kode etik dan peraturan Displin Polri dengan ancaman hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menambahkan, untuk kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tandasnya.

Hukum Berat

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi sangat menyayangkan adanya oknum anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba.

Kejadian itu membuat potret Polri rusak di mata masyarakat.

Untuk itu, ia meminta pimpinan institusi Polri memberi hukuman yang berat.

Wahrul mengatakan, anggota Polri harusnye menjadi teladan masyarakat dalam memerangi narkoba, kenapa ini malah ikut jadi broker sabu.

DPRD meminta kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Lampung untuk benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan dikembangkan.

"Khawatirnya ada keterlibatan pihak-pihak yang lainnya," ujar dia.

Wahrul juga mengapresiasi BNNP Lampung yang tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Lampung.

Terbukti, seorang Oknum Polisi juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita harap, Oknum Polisi ini benar-benar ditindak tegas, agar tidak ada lagi oknum-Oknum Polisi lain yang bermain-main dengan narkoba," tegasnya.

Catatan Tribun sepanjang 2020 ini, ada 11 tangkapan sedang hingga besar untuk kasus narkoba. Tangkapan paling besar pada 19 Februari lalu sebanyak 19,7 kg sabu.

Penyitaan sabu ini dilakukan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 16 Maret 2020.

BNNP Lampung sendiri sudah beberapa kali mengamankan narkoba. Pada 27 Juni 2020, BNNP Lampung mengamankan pil ektasi sebanyak 6.969 butir dengan berat bersih 3,5 kilogram di rest area Tol Terbanggi Besa.

BNNP Lampung juga pernah mengamankan tukang parkir Pasar Rejosari Pringsewu setelah menerima lima kilogram ganja pada 3 Juli 2020.

Kemudian BNNP Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika, terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan ektasi sebanyak 8966 butir di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada 21 Juli 2020.

(Sripoku.com/Welly Hadinata)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Oknum Polisi di Lubuklinggau Digrebek saat di Room Karoeke, Ditemukan Narkoba dan Senjata Serbu

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved