Berita Nasional

Berhentikan Konvoi Geng Motor, Polisi di Cianjur Dibacok

Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya geng motor kabur dengan berbalik arah.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
Tersangka pembacokan polisi di Cianjur 

Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.

Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.

"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda. Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara. Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved