Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung

Dandan Rapi dan Bawa ID Card Bank Swasta, Buronan Napi Beli Ponsel Pakai Uang Palsu

Dalam aksinya, M Jafad (27) pelaku pengedar uang palsu yang juga buronan napi yang kabur dari Mapolsek Natar, menggunakan modus COD.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Untuk mengelabui si penjual ponsel, Jafad berdandan rapi layaknya karyawan kantor lengkap dengan ID card salah satu bank swasta. Dandan Rapi dan Bawa ID Card Bank Swasta, Buronan Napi Beli Ponsel Pakai Uang Palsu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam aksinya, M Jafad (27) pelaku pengedar uang palsu yang juga buronan napi yang kabur dari Mapolsek Natar, menggunakan modus Cash On Delivery (COD).

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, saat bertransaksi COD dengan korbannya, pelaku berdandan rapi layaknya karyawan kantor, lengkap dengan kartu identitas salah satu bank swasta.

"Cara itu digunakannya untuk meyakini korban. Kami juga menyita ID card palsu bank swasta," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, lanjut Rezky, polisi juga menyita ponsel dan laptop yang didalamnya terdapat desain master untuk mencetak uang palsu.

Polisi merinci, barang bukti uang palsu yang diamankan bersama tersangka sekitar Rp 320 juta.

"Barang bukti 32 bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu, serta laptop yang dipakai untuk membuat (desain) uang palsu," jelas Rezky.

Buronan Napi Ditangkap

Sebelumnya, pelarian Muhammad Jafad (27) terhenti, setelah 6 bulan melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan pada Februari 2020.

Terciduknya buronan napi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/8/2020) malam.

Jafad ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana mengatakan, Jafad diamakan di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, kata Rezky, pria yang diduga menjadi dalang kaburnya 7 orang tahanan Mapolsek Natar tersebut, tak bisa lagi berkutik.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan.

"Kami amankan bersama barang bukti," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved