Kasus Ujaran Kebencian di Bandar Lampung

Imbas Hujatan di Medsos, Korban Depresi dan Malu Keluar Rumah

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) lantaran postingannya merugikan orang lain.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Ilustrasi - Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) lantaran postingannya merugikan orang lain.

Akibat postingan bernada hujatan, korban merasa malu dan tak berani keluar rumah.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020), ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara menyampaikan, ada beberapa pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa atas postingan tersebut mengakibat saksi korban menjadi depresi, malu untuk keluar rumah," ujarnya.

BREAKING NEWS Gara-gara Postingan di Medsos, Gadis asal Natar Dihukum 8 Bulan Penjara

Kesal Kena Tilang, Warga Pringsewu Diamankan karena Unggah Ujaran Kebencian di Medsos

BREAKING NEWS 6 Bulan Kabur, Tahanan Polsek Natar Diciduk Polresta Balam Karena Edarkan Upal

Antisipasi Krisis, Gubernur Arinal: Diversifikasi Pangan Itu Penting

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan serta tidak pernah dihukum," tandasnya.

Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara.

Gadis ini diketahui bernama Zella Yuliani Oseven (24), warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (19/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ujaran kebencian.

"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," sebut ketua majelis hakim.

Tak hanya itu, lanjut Dina, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tuturnya.

Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa empat lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit ponsel Xiaomi warna putih, dan satu buah simcard. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved