Kasus Ujaran Kebencian di Bandar Lampung
Kekasihnya Dekat Wanita Pakai Rok Mini, Gadis asal Natar Terbakar Api Cemburu
Terbakar api cemburu, terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) memposting konten yang merugikan orang lain di Insta Story.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan serta tidak pernah dihukum," tandasnya.
Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Gadis ini diketahui bernama Zella Yuliani Oseven (24), warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (19/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ujaran kebencian.
"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," sebut ketua majelis hakim.
Tak hanya itu, lanjut Dina, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tuturnya.
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa empat lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit ponsel Xiaomi warna putih, dan satu buah simcard. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)