Kasus Ujaran Kebencian di Bandar Lampung

Kekasihnya Dekat Wanita Pakai Rok Mini, Gadis asal Natar Terbakar Api Cemburu

Terbakar api cemburu, terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) memposting konten yang merugikan orang lain di Insta Story.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Zella Yuliani Oseven, warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan, cemburu melihat kekasihnya bersama wanita berpakaian seksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbakar api cemburu, terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) memposting konten yang merugikan orang lain di Insta Story.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Maranita menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Rabu (18/9/2019) silam.

"Dimana sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa mendatangi saksi korban Yeti di kosannya di Jalan Wolter Monginsidi," ungkapnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020).

Setiba di lokasi, warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan itu melihat kekasihnya dan beberapa teman saksi korban.

BREAKING NEWS Gara-gara Postingan di Medsos, Gadis asal Natar Dihukum 8 Bulan Penjara

Tak Terima Divonis 8 Bulan Penjara, Gadis asal Natar Banding

Imbas Hujatan di Medsos, Korban Depresi dan Malu Keluar Rumah

Antisipasi Krisis, Gubernur Arinal: Diversifikasi Pangan Itu Penting

Suasana persidangan putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Zella Yuliati Oseven di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020).
Suasana persidangan putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Zella Yuliati Oseven di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Saat itu terdakwa melihat saksi korban berpakaian mini, sehingga membuat terdakwa marah atau emosi lalu pergi dari kosan tesebut," tandasnya.

Zella Yuliani Oseven (24) tak terima dengan vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan ini pun menyatakan banding.

Zella Yuliani Oseven menjadi terdakwa dalam sidang kasus ujaran kebencian yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020).

Banding juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Maranita.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) lantaran postingannya merugikan orang lain.

Akibat postingan bernada hujatan, korban merasa malu dan tak berani keluar rumah.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020), ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara menyampaikan, ada beberapa pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa atas postingan tersebut mengakibat saksi korban menjadi depresi, malu untuk keluar rumah," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan serta tidak pernah dihukum," tandasnya.

Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara.

Gadis ini diketahui bernama Zella Yuliani Oseven (24), warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (19/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ujaran kebencian.

"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," sebut ketua majelis hakim.

Tak hanya itu, lanjut Dina, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tuturnya.

Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa empat lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit ponsel Xiaomi warna putih, dan satu buah simcard. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved