Kasus Ujaran Kebencian di Bandar Lampung
Tak Terima Divonis 8 Bulan Penjara, Gadis asal Natar Banding
Zella Yuliani Oseven (24) tak terima dengan vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zella Yuliani Oseven (24) tak terima dengan vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan ini pun menyatakan banding.
Zella Yuliani Oseven menjadi terdakwa dalam sidang kasus ujaran kebencian yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020).
Banding juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Maranita.
• Kesal Kena Tilang, Warga Pringsewu Diamankan karena Unggah Ujaran Kebencian di Medsos
• BREAKING NEWS Gara-gara Postingan di Medsos, Gadis asal Natar Dihukum 8 Bulan Penjara
• Imbas Hujatan di Medsos, Korban Depresi dan Malu Keluar Rumah
• Antisipasi Krisis, Gubernur Arinal: Diversifikasi Pangan Itu Penting

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) lantaran postingannya merugikan orang lain.
Akibat postingan bernada hujatan, korban merasa malu dan tak berani keluar rumah.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (19/8/2020), ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara menyampaikan, ada beberapa pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa atas postingan tersebut mengakibat saksi korban menjadi depresi, malu untuk keluar rumah," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan serta tidak pernah dihukum," tandasnya.
Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Gadis ini diketahui bernama Zella Yuliani Oseven (24), warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (19/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ujaran kebencian.
"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara.