Kasus Ujaran Kebencian di Bandar Lampung
Tak Terima Divonis 8 Bulan Penjara, Gadis asal Natar Banding
Zella Yuliani Oseven (24) tak terima dengan vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," sebut ketua majelis hakim.
Tak hanya itu, lanjut Dina, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tuturnya.
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa empat lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit ponsel Xiaomi warna putih, dan satu buah simcard. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)