Praktik Aborsi di Jakarta Terungkap, 2.638 Janin Dibuang ke Kloset, Polisi Amankan 17 Tersangka

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi di klinik kawasan Jakarta Pusat.

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya bongkar praktik aborsi ilegal. Praktik Aborsi di Jakarta Terungkap, 2.638 Janin Dibuang ke Kloset, Polisi Amankan 17 Tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 17 tersangka.

Praktik aborsi diketahui berada di klinik Dr SWS, Sp. OG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut diusut berdasarkan LP/878/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020 lalu.

"Awal penyelidikan salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini. Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah kita amankan 17 tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Tubagus mengatakan, 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi itu.

Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Rinciannya, 6 tersangka dari tenaga medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 bidan, dan 2 orang perawat.

Selanjutnya, 4 tersangka merupakan pengelola yang bertugas negosiasi, menerima dan juga mengurusi pembagian uang.

Kemudian 4 tersangka lainnya bertugas menjemput pasien, membersihkan janin, pembeli obat hingga menjadi calo.

Tiga tersangka lain adalah pelaku yang diketahui melakukan aborsi di tempat tersebut.

Seluruhnya, menurut Tubagus, ditangkap di tempat terpisah sejak penyidik menggelar penyidikan, pada 3 Agustus 2020 lalu.

"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun terakhir," ujarnya.

Mirisnya, klinik tersebut ternyata telah melayani pasien dengan angka yang cukup fantastis.

Diungkapkan Tubagus, sebanyak 2.638 pasien telah gugurkan kandungan di tempat tersebut sejak setahun terakhir.

"Terhitung dari Januari 2019 sampai 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ujar Tubagus.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan, hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.

Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Dibuang ke Kloset

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga mengungkap, mekanisme praktik klinik aborsi tersebut.

Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik.

"Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput," kata Tubagus.

Selanjutnya, pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada tujuh langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi.

"Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.

Tubagus mengatakan, waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tergantung umur janin.

Seusai dilakukan praktik aborsi, janin diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.

Setelah itu, janin tidak dikubur.

Menurut Tubagus, janin justru dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut.

"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi, janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset," jelasnya. (tribun network/igm/nas/wly)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved