Kasus Ujaran Kebencian di Bandar Lampung
Sempat Dihapus, Zella Kembali Posting Foto yang Sama di Akun Instagram Kekasih
Terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) memposting foto yang sama setelah sempat menghapusnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) memposting foto yang sama setelah sempat menghapusnya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Maranita menyampaikan pada keesokan harinya pada hari Kamis (19/9/2019) terdakwa kembali memposting tiga foto.
"Dan postingan tersebut dilihat oleh 114 folowers yang berteman dengan akun Instagram tersebut," ujar JPU, Rabu (19/8/2020).
Postingan tersebut mengakibatkan saksi korban menjadi depresi, malu untuk keluar rumah karena takut menjadi bahan omongan.
• BREAKING NEWS Gara-gara Postingan di Medsos, Gadis asal Natar Dihukum 8 Bulan Penjara
• Imbas Hujatan di Medsos, Korban Depresi dan Malu Keluar Rumah
• Gadis asal Natar Dihukum karena Posting Foto Wanita di Akun Instagram Kekasih
• Kekasihnya Dekat Wanita Pakai Rok Mini, Gadis asal Natar Terbakar Api Cemburu
"Saksi korban menjadi sering disindir di media sosial dan untuk lingkungan keluarga orang tua saksi korban sangat malu dengan adanya foto tersebut," tandasnya.
Zella Yuliani Oseven (24) mengunggah konten bernada penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akibatnya, ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Namun, Zella mengunggahnya menggunakan akun Instagram sang kekasih.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Maranita menyampaikan bahwa setelah pulang dari kosan saksi korban Yeti, terdakwa kemudian membuka akun Instagram kekasih melalui ponselnya.
"Kemudiam melalui akun Instagram milik pacarnya, saksi Arif, yang telah terdakwa kuasai sejak tahun 2017, terdakwa memposting Insta Story berupa tiga buah foto," kata JPU dalam sidang telekonferensi, Rabu (19/8/2020).
Postingan tersebut ditambah keterangan "kegep dikosan", yang diikuti dengan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga menambah keterangan di foto lain dengan kalimat, "ninggalin tiga tahun yang begini demi......", yang diikuti dengan kata-kata yang tidak menyenangkan.
"Namun karena postingan tersebut tidak banyak yang melihat dan mengomentari sehingga terdakwa hapus," tandasnya.
Terbakar api cemburu, terdakwa Zella Yuliani Oseven (24) memposting konten yang merugikan orang lain di Insta Story.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Maranita menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Rabu (18/9/2019) silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/demi-dapat-ribuan-follower-pemuda-garut-unggah-foto-foto-wanita-tanpa-busana-di-instagram.jpg)