Tribun Tulangbawang

4.242 ASN di Pemkab Tulangbawang Terima Gaji Ke-13, Termasuk Pejabat Eselon II

Pemkab Tulangbawang telah mencairkan seluruhnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulangbawang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Thinkstockphotos.com via Kompas.com
Ilustrasi - 4.242 ASN di Pemkab Tulangbawang Terima Gaji Ke-13, Termasuk Pejabat Eselon II. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pemkab Tulangbawang telah mencairkan seluruhnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulangbawang.

Untuk di Tulangbawang, rupanya tidak hanya pegawai eselon III ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Pejabat eselon II pun menerima pembayaran gaji ke-13.

Total ada sebanyak 4.242 ASN di Tulangbawang yang menerima gaji ke-13.

Bupati Tulangbawang Winarti, mengatakan, dasar pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Tulangbawang adalah PP Nomor 44 Tahun 2020.

Pencairan gaji ke-13 itu, menurut Winarti, sudah dilakukan seluruhnya sejak Rabu (19/08/2020).

"Yang berhak menerima gaji ke-13 seluruh ASN di Tulangbawang ya. Mulai dari pejabat Eselon II, III, dan IV termasuk staf, juga guru dan pensiun."

"Sudah seluruhnya (pencairan) kemarin (Rabu), silakan cek rekening masing-masing," terang Winarti, Kamis (20/08/2020).

Winarti mengatakan, dasar perhitungan gaji ke-13 sesuai dengan pembayaran gaji pada Juli 2020.

"Tidak ada potongan selain potongan pajak penghasilan (pph 21)."

"Jadi semua ASN dapat, kecuali Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD," papar Winarti.

Pemkab Tuba menggelontorkan anggaran sejumlah Rp 19 miliar dari APBD Kabupaten Tulangbawang.(tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved