Tribun Tanggamus
Beraksi di Tanggamus, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Kabur ke Lampung Utara
Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pencuri motor yang kabur ke Lampung Utara.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pencuri motor yang kabur ke Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, pelaku bernama Gurmar alias Uus, warga Desa Talang Karet, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
"Berdasarkan penyelidikan laporan, keterangan saksi-saksi, tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya Desa Talang Karet, Tanjung Raja, Lampura pada Rabu 18 Agustus 2020 pukul 22.00 WIB," kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (21/8/2020).
Ia menambahkan, dari tangan pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol BE 3479 ZA milik korbannya M Hawasi (29), warga Dusun Gading, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung.
• Asyik Tidur, Pelaku Curanmor di Pesawaran Tak Sadar Rumahnya Didatangi Polisi
• Seperti Dihipnotis, Tukang Ojek Pinjamkan Motor ke Penumpang
• Pukul Korban, 2 Pelajar SMA Rampas Ponsel di Bendungan Way Sekampung
• BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus
Atas penangkapan itu, terungkap juga ternyata tersangka selama ini juga telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi di antaranya, satu kali di wilayah Polsek Talang Padang, dan satu di Pugung, ditambah yang terbaru.
Pencurian terjadi pada Minggu, 29 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban saat dibangunkan oleh anggota keluarganya karena pintu belakang rumah terbuka.
Korban melakukan pemeriksaan dan dinding rumah yang terbuat dari bambu sudah jebol bekas dicongkel.
Sepeda motor di ruang makan sudah tidak ada.
"Saat itu korban sempat melakukan pencarian sepeda motornya di sekitar dusun namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Pugung sebab mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta," kata Edi.
Lantas berdasarkan keterangan tersangka bahwa pencurian dilakukannya dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari geribik.
Lalu membawa kabur motor melalui pintu belakang.
Selama ini tersangka selalu mencuri selalu seorang diri dan kini kasus-kasusnya masih didalami.
"Tersangka selalu beraksi seorang diri, setelah mendampatkan motor maka dia akan membawanya ke Lampung Utara untuk dijual maupun dipergunakannya sendiri," kata Edi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)