Tribun Pesawaran
Asyik Tidur, Pelaku Curanmor di Pesawaran Tak Sadar Rumahnya Didatangi Polisi
KUR (20), warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, tak sadar rumahnya disambangi polisi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - KUR (20), warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, tak sadar rumahnya disambangi polisi.
Saat polisi mendatangi kediamannya, Jumat (14/8/2020) pukul 04.00 WIB, ia tengah tertidur pulas di rumahnya.
Pria yang diduga pelaku curanmor ini pun digelandang petugas ke Polsek Padang Cermin.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, polisi mengembangkan penangkapan KUR untuk kemudian menciduk KAI (22), yang masih tetangga KUR.
• Polisi Temukan 3 Unit Motor di Dalam Kamar Indekos Komplotan Curanmor di Yukum Jaya
• Seusai Gasak Motor di Korpri, Pelaku Curanmor Tinggalkan Uang Rp 10 Ribu
• Eks Napi Asimilasi Bobol Konter karena Tak Punya Uang Setelah Bebas dari Penjara
• Beredar Kabar ASN Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19 Seusai Dikunjungi Kerabat dari Jakarta
Rumah KAI berjarak sekitar 400 meter dari kediaman KUR.
"Petugas juga berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin (17/8/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-209/VIII/2020/Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Pacer pada 13 Agustus 2020.
Aris mengatakan, kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Yamaha DT nomor polisi B 3103 WT.
Pelaku beraksi ketika pemiliknya sedang tertidur, Kamis (13/8/2020) pukul 05.00 WIB.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Padang Cermin.
Kini KUR dan KAI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)