Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel

BREAKING NEWS Selewengkan Dana Desa, Kades di Lampung Selatan Diseret ke Pengadilan

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyebut terdakwa Agung Widodo selaku Kades Tri Harjo melakukan penyimpangan ADD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah memimpin persidangan tipikor, Jumat (21/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kepala desa ini diketahui bernama Agung Widodo (46), warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sidang telekonferensi, Jumat (21/8/2020), agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyebut terdakwa Agung Widodo selaku Kades Tri Harjo melakukan penyimpangan ADD.

Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame

Selewengkan Dana Desa Rp 123 Juta, Mantan Kades di Mesuji Dihukum 15 Bulan Penjara

BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus

Tergiur Harga Murah, 2 Pelajar SMA Ini Beli Ponsel Hasil Kejahatan

Adapun penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), biaya jaminan kesehatan aparatur desa,  pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga menyelewengkan dana operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.

"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," sebutnya.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved