Tribun Tanggamus

Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyelidikan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Inspektorat Tanggamus menyatakan ada dugaan penggelapan Dana Desa 2019 di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, mewakili Inspektur Ernalia, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyelidikan.

"Yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara sampai batas waktu yang ditentukan, maka perkaranya dilimpahkan ke aparat penegak hukum," kata Gustam, Selasa (9/6/2020) .

Ia menambahkan, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kepala pekon yang statusnya pj kepala pekon berinisial DD.

Oknum tersebut merupakan ASN yang ditugaskan jadi kepala pekon karena jabatan kepala pekon definitif habis masa periodenya.

Tanggamus Terima Tambahan BST Tahap II, Totalnya 35.849 KK

Kurang 1 Menit Petik Motor, Polisi Tembak Kawanan Pencuri di Minimarket Yos Sudarso 

Tuntutan KPK ke Bupati Agung, 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 77,5 Miliar

Perkara ini mulanya berdasarkan hasil laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan itu Inspektorat Tanggamus melakukan audit dan investigasi, dan hasilnya terdapat kerugian negara.

Dana desa tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Oknum itu meminjam uang dari Dana Desa secara bertahap melalui bendahara sampai Rp 250 juta, namun tidak dikembalikan," kata Gustam.

Ia mengaku sudah memeriksa oknum tersebut dan mengakui perbuatannya, serta tahun konsekuensi atas perbuatannya.

Yakni mengembalikan uang yang dipinjam.

"Batas pengembalian sebenarnya April lalu. Lantas diberi toleransi sampai Mei tapi itu tidak dilakukan. Maka kami menyerahkan perkaranya ke aparat penegak hukum (APH)," terang Gustam.

Sejauh ini, menurutnya, fungsi inspektorat hanya pembinaan.

Sementara untuk menegakan hukum ditangani kepolisian atau kejaksaan.

"Kalau sekarang oknum itu mengembalikan uangnya mungkin hanya mengurangi sanksi saja, tidak bisa menutup perkaranya karena upaya dan masa pembinaan sudah lewat," ujar Gustam.

Ditangani Kepolisian

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved