Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel
Kades di Merbau Mataram juga Selewengkan Biaya Operasional BPD
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan jika biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp 5 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Edunews.id
Ilustrasi - Kepala desa bernama Agung Widodo (46), warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, didakwa melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," sebutnya.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Tags
Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel
running news
Tribunlampung.co.id
korupsi dana desa
Merbau Mataram
Rekomendasi untuk Anda