Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel

Kades di Merbau Mataram juga Selewengkan Biaya Operasional BPD

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan jika biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp 5 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Edunews.id
Ilustrasi - Kepala desa bernama Agung Widodo (46), warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, didakwa melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD). 

"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," sebutnya.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved