Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel
Kades di Merbau Mataram juga Selewengkan Biaya Operasional BPD
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan jika biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp 5 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa melakukan penyimpangan anggaran dengan membayarkan sebagian anggaran.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan jika biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp 5 juta.
"Namun hanya dibayarkan kepada BPD sebesar Rp 3 juta oleh terdakwa," ucapnya, Jumat (21/8/2020).
Tak hanya itu, lanjut JPU, terdakwa juga tidak melakukan pembayaran biaya Jaminan Kesehatan Aparatur Desa.
• BREAKING NEWS Selewengkan Dana Desa, Kades di Lampung Selatan Diseret ke Pengadilan
• Kronologi Penyelewengan Dana Desa di Merbau Mataram Lampung Selatan
• Polsek Pagelaran Buru Penjual Ponsel Curian ke Pelajar
• Tergiur Harga Murah, 2 Pelajar SMA Ini Beli Ponsel Hasil Kejahatan
"Kegiatan biaya jaminan kesehatan aparatur desa tidak dilaksanakan sebesar Rp 10.658.412," tandasnya.
Kepala desa bernama Agung Widodo (46), warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, didakwa melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Korupsi yang dilakukan terdakwa bermula saat anggaran Belanja Desa Lebungsari tahun 2017 cair.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan Desa Lebungsari pada tahun anggaran 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.279.076.165.
"Bahwa mekanisme tentang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat desa mengajukan permohonan sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RABPDes," ungkap JPU, Jumat (21/8/2020).
Kata JPU, permohonan tersebut disampaikan kepada sekretaris desa selaku koordinator pelaksana teknis.
"Setelah diverifikasi kemudian diteruskan ke kepala desa untuk disetujui. Setelah disetujui oleh kepala desa maka bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan," tandasnya.
Dalam sidang telekonferensi, Jumat (21/8/2020), agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyebut terdakwa Agung Widodo selaku Kades Tri Harjo melakukan penyimpangan ADD.
Adapun penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), biaya jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor.
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga menyelewengkan dana operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.