Perampasan Ponsel di Pringsewu

Polsek Pagelaran Buru Penjual Ponsel Curian ke Pelajar

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pelajar SMA yang diduga sebagai penadah itu mengaku telah membeli ponsel tersebut dari WN.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan petugas Polsek Pagelaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Polsek Pagelaran tengah memburu penjual ponsel hasil pencurian dengan kekerasan (curas) kepada dua pelajar SMA di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, pelajar SMA yang diduga sebagai penadah itu mengaku telah membeli ponsel tersebut dari WN.

"WN sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Petugas menduga WN adalah satu dari dua pelaku curas di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.

BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus

Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian

BREAKING NEWS Selewengkan Dana Desa, Kades di Lampung Selatan Diseret ke Pengadilan

Beraksi di Tanggamus, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Kabur ke Lampung Utara

Dua pelajar SMA asal Gisting diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.
Dua pelajar SMA asal Gisting diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Korbannya warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, yakni Martinus dan Noval.

Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan.

Kedua korban ketika itu sedang kongko di jembatan kompleks Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran.

Tergiur Harga Murah

Tergiur harga murah, pelajar SMA membeli ponsel hasil kejahatan.

Kedua pelajar tersebut adalah AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

"AMY mengaku HP Oppo A39 tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari WN (DPO)," ungkap Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, Jumat (21/8/2020).

Ditambahkan Syafri, ponsel tersebut kemudian ditukar tambah dengan HP Oppo A37 milik JS.

"Pelaku AMY mengaku mau membeli HP dari WN tersebut karena murah. Padahal harga pasaran HP tersebut masih sekitar Rp 900 ribuan,” ungkapnya.

Ironisnya, ponsel murah itu justru membuat kedua pelajar ini harus berurusan dengan petugas Polsek Pagelaran.

Pasalnya, ponsel murah ini merupakan barang hasil kejahatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved