Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel

Kronologi Penyelewengan Dana Desa di Merbau Mataram Lampung Selatan

Korupsi yang dilakukan terdakwa bermula saat anggaran Belanja Desa Lebungsari tahun 2017 cair.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
PN Tanjungkarang menggelar sidang perkara penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala desa bernama Agung Widodo (46), warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, didakwa melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Korupsi yang dilakukan terdakwa bermula saat anggaran Belanja Desa Lebungsari tahun 2017 cair.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyampaikan Desa Lebungsari pada tahun anggaran 2017 mendapatkan anggaran sebesar  Rp 1.279.076.165.

"Bahwa mekanisme tentang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat desa mengajukan permohonan sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RABPDes," ungkap JPU, Jumat (21/8/2020).

BREAKING NEWS Selewengkan Dana Desa, Kades di Lampung Selatan Diseret ke Pengadilan

Pj Kakon Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 250 Juta, Hasil Investigsi Inspektorat di Pekon Sukarame

Tidak Ada Tanda Kekerasan dalam Tubuh Warga Permata Biru yang Tewas di Kamar Mandi

Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian

Kata JPU, permohonan tersebut disampaikan kepada sekretaris desa selaku koordinator pelaksana teknis.

"Setelah diverifikasi kemudian diteruskan ke kepala desa untuk disetujui. Setelah disetujui oleh kepala desa maka bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan," tandasnya.

Dalam sidang telekonferensi, Jumat (21/8/2020), agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyebut terdakwa Agung Widodo selaku Kades Tri Harjo melakukan penyimpangan ADD.

Adapun penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), biaya jaminan kesehatan aparatur desa,  pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga menyelewengkan dana operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.

"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," sebutnya.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved