Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Persilakan Ike Edwin Ajukan Gugatan

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya hanya menunggu apa pun yang akan dilakukan oleh bakal pasangan calon.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Pribadi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai bicara terkait dinamika pleno terbuka perbaikan dukungan tingkat kota milik bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya hanya menunggu apa pun yang akan dilakukan oleh bakal pasangan calon.

"Bawaslu Bandar Lampung hanya menunggu apa pun yang disengketakan oleh bacalon yang tidak puas dengan keputusan KPU Kota Bandar Lampung," ujar Candra via WhatsaApp, Sabtu (22/8/2020) malam.

Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu jika bakal calon akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Tak Puas Dukungan MS Bertambah, Ike Edwin: Masalahnya Bukan Angka

Pleno KPU Ricuh, Ike Edwin: Jangan Kalian Bikin Malu Saya!

Minta Pleno KPU Diulang, Ike Edwin: di Kantor Polisi juga Ayo

Tanggapan KPU Bandar Lampung Terkait Hasil Pleno Terbuka Tingkat Kota

"Ya kita tunggu saja di tiga hari kerja nanti, apakah bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Kota Bandar Lampung apa tidak," sebutnya.

Menurut Candra, jika bakal calon ingin mengajukan gugatan maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Bawaslu Bandar Lampung.

Kemudian, setelah registrasi tersebut pengajuan gugatan akan berlaku selama 12 hari.

"Setelah kita registrasi, maka berlaku 12 hari dalam hal kita melakukan persidangan ajudikasi. Apabila nanti tidak ada titik temu di dalam mediasi antara kedua belah pihak," terangnya. 

Minta Pleno KPU Diulang

Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin menolak anggapan rapat pleno terbuka sudah selesai.

Menurut Ike Edwin, KPU Bandar Lampung belum memutuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota.

"Siapa bilang sudah selesai. Menurut kami, itu belum selesai," ujar Ike Edwin saat ditemui di Lamban Kuning, Sabtu (22/8/2020).

Ike Edwin mengungkapkan, dalam pleno terbuka KPU belum menyelesaikan data-data sanggahan yang dihadirkan.

Dimana, kata dia, dalam perdebatan panjang yang berlangsung KPU dan Bawaslu terkesan saling lempar.

Sehingga, apabila rekapitulasi diputuskan tanpa adanya penyelesaian data yang disanggah, maka putusan pleno dinilai cacat hukum.

"Dan gak lulusnya saya itu belum jelas. Saya berdebat itu tidak ada penyelesaian. Mereka saling lempar. Ini harus laksanakan dulu karena kalo ketok palu hasilnya cacat hukum," ujarnya.

Kendati demikian, Ike Edwin mengaku tidak akan mengambil langkah sengketa ke Bawaslu.

Sebab, pihaknya merasa pleno terbuka tingkat kota belum selesai.

"Enggak. Ngapain sengketa. Orang plenonya belum selesai kok. Dia kan belum ketok palu dan pembacaan juga gak ada bakal calon," ujarnya.

Ike merasa kecewa sikap KPU yang terburu-buru membacakan putusan.

Sampai-sampai dalam pembacaan putusan tidak menunggu kehadiran pasangan bakal calon.

"Orang lagi diskors kok, azan Magrib mau salat, gak ada bakal calon di dalam. Ini gak bisa dong," kata dia.

"Ike Edwin gak ada, Dokter Zam gak ada. Waktu dia mau putusan gak ada bakal calon. Nah ini gak bisa tau aturan gak pleno itu seperti apa," ucapnya.

Ike menuturkan, pihaknya meminta KPU Bandar Lampung menggelar rapat pleno terbuka ulang.

"Kami hanya minta diulang plenonya, dan selesaikan persoalan kami," kata dia.

Ike mengaku tak mempersoalkan di mana pun tempat pleno jika ada alasan keamanan.

"Kita mau pleno di mana juga ayo. Di kantor KPU, Bawaslu atau kantor polisi sekalipun. Jika alasan keamanan ayo. Hanya saya yang hadir dan tim pendamping juga tidak apa-apa. Tapi harus dilanjutkan pleno ini," jelasnya.

Lapor KPU RI

Ike Edwin menegaskan, apabila terbukti adanya rekayasa pemalsuan dukungan, pihaknya akan mengambil langkah pidana.

"Ini kalo pidana pemalsuan. Jangankan satu biji, dua biji bisa dipidana. Apalagi ratusan. Tapi ini gak dijawab. Saya minta selesaikan gak selesai. Kok buru-buru ketok palu," jelasnya.

Disinggung lebih jelas kapan akan melakukan laporan resmi untuk pidana, Ike mengaku masih fokus mengumpulkan bukti-bukti.

"Iya kita liat nanti secepatnya karena sekarang masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada," kata dia.

Selain itu, pihaknya akan mengadu ke KPU RI untuk mengungkapkan apa yang dialaminya saat mengikuti proses tahapan Pilkada melalui jalur independen.

"Iya nanti kita juga akan ke KPU RI. Saat ini kita juga siapkan bukti-buktinya," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved