Pencurian di Lampung Tengah
BREAKING NEWS Buron 7 Bulan, Warga Seputih Banyak Ditangkap karena Curi Mesin Air
Unit Reskrim Polsek Seputih Raman menangkap buron kasus pencurian mesin penyedot air.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,SEPUTIH RAMAN - Unit Reskrim Polsek Seputih Raman menangkap buron kasus pencurian mesin penyedot air.
Pelaku diketahui berinisial SP (40), warga Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak.
Ia diamankan di kediamannya, Kamis (20/8/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kamis (20/8/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB," terang Kapolsek Seputih Raman AKP Aladin Effendi, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (23/8/2020).
• 2 Pelaku Curanmor di Sungkai Utara Diamankan Polisi saat Mau Jual Motor Curian
• Tepergok Curi Motor di Teras Rumah, Warga Jogjakarta Diantarkan ke Kantor Polisi
Aladin menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan satu unit mesin Alkon penyedot air Honda Khosin warna oranye yang diduga kuat milik korban Parwoto.
Sementara satu pelaku yang turut melakukan aksi pencurian bersama SP masih dalam pengejaran jajaran Polsek Seputih Raman.
"Pelaku beserta barang bukti satu unit mesin Alkon saat ini masih kami amankan di Mapolsek Seputih Raman. Ia kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
SP dan rekannya mencuri mesin penyedot air pada Jumat (24/1/2020) silam.
Sejak saat itu, ia menjadi buruan polisi hingga akhirnya ditangkap tujuh bulan kemudian. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)