Peredaran Narkoba di Lampung

Diangkut Pakai Avanza, 206 Kg Ganja Diamankan di Rumah Makan Kawasan Tegineneng

Ratusan kg ganja tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol Pekanbaru, Riau.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti 206 kilogram ganja asal Medan yang diamankan BNNP Lampung dihadirkan dalam ekspose, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan 206 kilogram ganja berawal dari informasi masyarakat.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, penangkapan empat kurir ganja asal Medan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah makan di Tegineneng, Pesawaran.

"Masyarakat menginformasikan adanya orang yang mencurigakan di Rumah Makan Agus Perkut, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran," terang Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).

Selanjutnya, kata Sukawinaya, pihaknya langsung menurunkan tim guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

BREAKING NEWS BNNP Lampung Ringkus 4 Kurir Ganja Jaringan Medan

BNNP Lampung Amankan 206 Kg Ganja asal Medan, Dibungkus Pakai Kardus Rokok

Jasad Remaja Putri di Pesawaran Ditemukan 1 Km dari Lokasi Pelaku Melempar ke Sungai

Tergolong Sadis, Pelaku Tega Tenggelamkan Remaja Putri di Pesawaran dalam Kondisi Hidup

"Ternyata informasi tersebut benar. Tim kemudian langsung mengamankan para pelaku," sebutnya.

Ratusan kg ganja tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol Pekanbaru, Riau.

Petugas BNNP Lampung selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan kendaraan yang dibawa.

"Kami temukan 200 bungkus ganja di mobil Avanza hitam bernopol BM 1856 DG yang dibawa oleh tersangka Rio dan Amada dari Medan," tandasnya.

Sita 206 Kg Ganja

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan 206 kilogram ganja asal Medan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya mengamankan 206.330 gram ganja kering.

"Dimana ganja tersebut ditempatkan dalam delapan wadah kardus rokok warna cokelat," ungkap Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).

Enam dari delapan kardus itu masing-masing berisi 28 bungkus ganja kering.

Sementara satu kardus berisi 26 bungkus besar daun ganja dan satu kardus hanya berisi enam bungkus ganja.

"Jadi total keseluruhan yang ada di dalam kardus 200 bungkus dengan berat 206.330 gram," tandasnya.

Barang bukti 206 kilogram ganja asal Medan yang diamankan BNNP Lampung dihadirkan dalam ekspose, Senin (24/8/2020).
Barang bukti 206 kilogram ganja asal Medan yang diamankan BNNP Lampung dihadirkan dalam ekspose, Senin (24/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved