Peredaran Narkoba di Lampung
BREAKING NEWS BNNP Lampung Ringkus 4 Kurir Ganja Jaringan Medan
Kali ini BNNP Lampung meringkus empat tersangka yang bertugas sebagai kurir ganja jaringan Medan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika.
Kali ini BNNP Lampung meringkus empat tersangka yang bertugas sebagai kurir ganja jaringan Medan.
Mereka diduga terlibat pengiriman ganja asal Medan, Sumatera Utara.
Keempat tersangka yakni Rio Marulitua Panjaitan (35), warga Dusun Bakti Kelurahan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara; Amada Hadian Harahap (25), warga Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Sumatera Utara.
• Oknum Polisi di Lampung Terlibat Peredaran Sabu, BNNP Lampung Selidiki Adanya Dugaan TPPU
• Kepala BNNP Lampung Bicara soal Oknum Polisi dan Kakam Terkait Kasus 1 Kg Sabu
• Jasad Remaja Putri di Pesawaran Ditemukan 1 Km dari Lokasi Pelaku Melempar ke Sungai
• Tergolong Sadis, Pelaku Tega Tenggelamkan Remaja Putri di Pesawaran dalam Kondisi Hidup
Berikutnya, Rudy Arianto (23), warga Desa Bumi Agung, Kalianda, Lampung Selatan; dan Gilang Indrawan, warga Desa Kusuma Bangsa, Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, keempat tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera Tegineneng, Pesawaran, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
"Lokasi penangkapan di Jalan lintas Sumatera, tepatnya di Rumah Makan Agus Perkut, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran," ungkap Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).
Sukawinaya menyebutkan, keempat tersangka tersebut bertugas sebagai kurir.
"Rio dan Amada sebagai kurir pengantar dari Medan ke Lampung. Sedangkan Rudi dan Gilang sebagai kurir penerima," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)