Buron Begal Motor Dibekuk
Tahu Rekannya Tertangkap, Pelaku Begal Motor di Kalirejo Sewa Rumah di Bandar Lampung
Selama 3 tahun terakhir pelaku Siswanto mengaku berdomisili di Bandar Lampung dan menyewa satu unit rumah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
"Kejadiannya sekitar pukul 15.30 WIB. Saya biasa lewat jalan belakang sekolah (kebun karet) kalau pulang ke rumah. Di tengah kebun karet itu lalu ada dua orang cegat jalan dan langsung menodongkan senjata api minta motor saya," kata korban kepada penyidik Polsek Kalirejo.
Karena suasana saat itu sepi dan korban sendirian, korban tak bisa melawan dan menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.
Setelah itu pelaku pergi dengan mengendarai motor korban ke arah Kampung Ponco Warno.
Seelah itu korban melapor ke Polsek Kalirejo dengan nomor : LP/409-B /VII/2017/RES LT/SEK KAJO, Tanggal 28 Juli 2017.
Karena aksi pembegalan sepeda motor yang ia alami, Iin mengalami kerugian materi hingga Rp 10 juta.
Ditangkap di Bandar Lampung
Lebih kurang tiga tahun menjadi buron kasus pembegalan sepeda motor terhadap seorang guru di Kecamatan Kalirejo, Siswanto ditangkap saat sedang adu burung dara balap di Bandar Lampung.
Keterangan Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Siswanto (35) merupakan salah satu pelaku pembegalan terhadap Iin Handayani di Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, 28 Juli 2017 lalu.
"Kami mendapatkan informasi, jika pelaku (Siswanto) berada di Bandar Lampung. Saat kami amankan, ia sedang bermain burung balap di kawasan Bandar Lampung, Selasa 18 Agustus lalu," kata AKP Ridho Rafika, Senin (24/8/2020).
Saat beraksi kata Ridho, pelaku mengancam korban dengan senjata api dan langsung mengambil motor korban jenis Motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5159 IC.
"Korban pada saat kejadian baru pulang mengajar di SMPN 1 Kalirejo. Saat melintas di areal perkebunan dicegat oleh dua orang, dan korban diancam dengan senjata api, karena korban ketakutan sepada motornya diambil paksa oleh para pelaku," terang AKP Ridho Rafika.
Pelaku Siswanto saat ini masih mendekam di tahanan Polsek Kalirejo.
Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)