Ike Edwin Akan Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Terkait Pleno Rekapitulasi KPU Bandar Lampung
"Ya saya mau mengatakan kenapa sih kita belum cocok dalam data di lapangan. sementara saya juga dapat di lapangan nah ini harus diselesaikan dulu dong
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG- Polemik rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah berlanjut ke sengketa.
Kepada awak media, Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin menyatakan pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa ke Bawaslu.
Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan ke Bawaslu Rabu 26 Agustus 2020.
"Iya besok kita kirimkan suratnya kesana, besok langsung kesana tunggu aja,"ujar Ike Edwin usai melakukan konsultasi di KPU Bandar Lampung, Selasa malam (25/8/2020).
Ike Edwin menuturkan, pihaknya masih belum puas melihat hasil pleno terbuka yang telah dilaksanakan pada Jumat (21/8/2020) pekan lalu.
Dimana, kata dia, masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh penyelenggara pemilu salah satunya adanya perbedaan data.

• Minta Pleno KPU Diulang, Ike Edwin: di Kantor Polisi juga Ayo
• Pleno KPU Ricuh, Ike Edwin: Jangan Kalian Bikin Malu Saya!
• KPU Bandar Lampung Cocokkan Data yang Disanggah Ike Edwin-Zam Zanariah di 16 Kecamatan
"Ya saya mau mengatakan kenapa sih kita belum cocok dalam data di lapangan. sementara saya juga dapat di lapangan nah ini harus diselesaikan dulu dong," jelasnya.
Saat disingung kapan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum seperti yang dikatakan belum lama ini?
Mantan Kapolda Lampung ini hanya memberikan senyuman.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)