Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Segera Periksa Berkas Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah

Candra menuturkan, pemeriksaan berkas akan langsung dilakukan oleh tim Bawaslu Bandar Lampung.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ike Edwin (kiri) menyerahkan berkas gugatan kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Rabu malam (26/8/2020). 

Dang Ike, sapaan akrabnya, mengungkapkan, berkas yang diserahkan ke Bawaslu berisi data-data dan bukti serta dokumen pendukung untuk sengketa.

"Iya ada data-data surat-menyurat, banyak dokumen pendukung yang nantinya akan dilihat, diteliti, dan pertimbangkan secara psikologi hukum dan administrasi," bebernya.

Mantan Kapolda Lampung ini menuturkan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.

Dimana, kata dia, hasil demokrasi yang baik dapat menghasilkan kepemimpinan yang baik menuju Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Ini kan proses demokrasi. Semoga ini bisa menandakan demokrasi menjadi lebih baik. Kalo hasil demokrasinya baik, pasti akan melahirkan pemimpin yang baik," tuturnya.

Dia mengaku optimistis dapat memenangkan sengketa pemilu dan lolos sebagai bakal calon wali kota.

"Saya optimis akan menang di sengketa. Saya berdoa supaya Allah mengizinkan (lolos) dan saya bisa menang," ujarnya.

Konsultasi ke Bawaslu

Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin berencana mengajukan gugatan.

Namun, sebelumnya Ike Edwin melakukan konsultasi ke Bawaslu Bandar Lampung.

Didampingi tim pemenangannya, pria yang biasa disapa Dang Ike ini mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (26/8/2020) pukul 16.30 WIB. 

Kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai proses gugatan sengketa atas berita acara rapat pleno terbuka tingkat kota.

"Dia dan tim penghubung (LO) menanyakan persyaratannya seperti apa, terakhir di hari dan tanggal berapa. Itu yang lebih pokok," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin, Rabu (26/8/2020).
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin, Rabu (26/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Kiki)

Ia melanjutkan, Ike Edwin akan menyerahkan gugatan atas berita acara pleno KPU Bandar Lampung pada pukul 19.00 WIB. 

"Nanti habis Magrib dari bapaslon akan menyerahkan resmi kepada kita, laporan keberatan terhadap berita acara yang telah dikeluarkan oleh teman-teman KPU," jelasnya

Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa berkas tersebut secara seksama. 

Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta bapaslon untuk melengkapi persyaratan gugatan sengketa.

"Nanti ada 3 hari untuk perbaikan. Tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved