Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Segera Periksa Berkas Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah

Candra menuturkan, pemeriksaan berkas akan langsung dilakukan oleh tim Bawaslu Bandar Lampung.

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ike Edwin (kiri) menyerahkan berkas gugatan kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Rabu malam (26/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNGBawaslu Bandar Lampung akan memeriksa berkas gugatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah.

"Kami Bawaslu Bandar Lampung menerima dan akan memeriksa berkas gugatan sengketa biar mengetahui apa saja yang masih kurang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat menerima berkas gugatan, Rabu malam (26/8/2020).

Candra menuturkan, pemeriksaan berkas akan langsung dilakukan oleh tim Bawaslu Bandar Lampung.

Kata Candra, jika ditemukan ada berkas yang kurang, pihaknya akan meminta pasangan Ike-Zam untuk memperbaiki.

Buntut Pleno Ricuh, Ike Edwin serta Komisioner KPU dan Bawaslu Tinggalkan Hotel Radisson

Bawaslu Persilakan Ike Edwin Ajukan Gugatan

Ajukan Gugatan, Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu

Gugat KPU Bandar Lampung, Ike Edwin Optimistis Menang

Masa perbaikan berkas gugatan tersebut, jelas Candra, selama tiga hari.

"Waktu dalam perbaikan berkas nanti selama tiga hari, untuk memperbaiki berkasnya setelah diverifikasi. Terhitung Kamis, Jumat, dan Senin terakhir," kata dia.

Candra mengungkapkan, waktu pelaksanaan sengketa akan berjalan selama 12 hari.

Dimana, setelah berkas diperbaiki, pihaknya akan langsung melakukan rapat pleno.

"Kita akan plenokan. Setelah itu, berjalanlah argo selama 12 hari waktu untuk sengketa," tandasnya.

Optimistis Menang

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah secara resmi menggugat KPU Bandar Lampung atas hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota.

Surat gugatan pasangan independen itu diserahkan Ike Edwin kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/8/2020) malam.

Ike Edwin mengatakan, dia bersama Zam Zanariah menyerahkan gugatan tersebut didampingi kuasa hukumnya.

"Saya bakal calon Ike Edwin bersama dokter Zam pada hari ini bersama advokat mengajukan permohonan keberatan hasil dari pleno kota KPU," ujarnya.

Ike Edwin (kiri) menyerahkan surat gugaan kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/8/2020) malam.
Ike Edwin (kiri) menyerahkan surat gugaan kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/8/2020) malam. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Kami serahkan berkas ini kepada ketua Bawaslu kota dan mohon ini diterima dan mohon dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana," imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved