Tribun Tanggamus
Oknum ASN Tanggamus Curi Sepeda Warga Rp 3 Juta Lalu Dijual ke Penadah Rp 300 Ribu
Menurut Kapolsek Semaka Inspektur Dua Heri Yulianto, tersangka berhasil ditangkap hasil pengembangan kasus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Dari hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp 300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun, dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman empat tahun," kata Heri.
Ia menjelaskan, tersangka Hendri merupakan resedivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talang Padang, dan wilayah Semaka.
"Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus," jelas Heri.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, atas kasus tersebut maka Hendri bakal terancam sangsi sebagai statusnya sebagai ASN.
"Sementara ini kami belum bisa melakukan tindakan sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Setelah itu keluar barulah kami bisa memproses sangsinya," terang Gustam.
Ia menjelaskan untuk sangsi dikenakan sesuai aturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Nanti akan ditentukan yang bersangkutan melanggar pasal berapa dan ancaman sangsinya atas perbutan tersebut. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)