Tribun Tanggamus

Oknum ASN Tanggamus Curi Sepeda Warga Rp 3 Juta Lalu Dijual ke Penadah Rp 300 Ribu

Menurut Kapolsek Semaka Inspektur Dua Heri Yulianto, tersangka berhasil ditangkap hasil pengembangan kasus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri
Hendri (41). Oknum ASN Tanggamus Curi Sepeda Warga Rp 3 Juta Lalu Dijual ke Penadah Rp 300 Ribu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota gabungan Polsek Semaka dan Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menangkap Hendri (41) oknum ASN yang mencuri sepeda gunung merek Starmon seharga Rp 3 juta.

Menurut Kapolsek Semaka Inspektur Dua Heri Yulianto, tersangka berhasil ditangkap hasil pengembangan kasus.

Sebab sepeda tersebut saat didapat sudah ada di penadah.

"Sepeda tersebut dapat teridentifikasi dikuasi penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemarin, Selasa (25/8/2020)," ujar Heri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Satu Pelaku Curanmor di Rajabasa Ditangkap, Barang Bukti Curian Sudah Dijual Pelaku

BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional

Jadi Tersangka, Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

2 Pendaftar Gugur Seleksi Berkas JPTP Pringsewu, Jabatan Kepala DPMP Paling Banyak Peminat 

Ia menambahkan, penadah bernama Solihin, mereka berhasil ditangkap di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Sepeda tersebut dijual Hendri kepada Solihin seharga Rp 300 ribu.

Kasus ini berawal dari laporan korbannya Prawito (38) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, pada 8 Agustus lalu.

Kejadian pencurian terjadi di rumah korban.

Sepeda tersebut diletakkan di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci.

Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB, korban akan salat Magrib dan tidak melihat sepeda itu lagi.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

"Korban melapor ke Polsek Semaka sebab mengalami kerugian senilai Rp 3 juta, akibat kehilangan sepeda merek Starmon," jelas Heri.

Ia menambahkan, dari penyidikan tersangka Hendri mencuri seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban.

Setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.

Setelah sepeda tersebut berhasil dicuri lantas dijual.

Dari hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp 300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun, dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman empat tahun," kata Heri.

Ia menjelaskan, tersangka Hendri merupakan resedivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talang Padang, dan wilayah Semaka.

"Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus," jelas Heri.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, atas kasus tersebut maka Hendri bakal terancam sangsi sebagai statusnya sebagai ASN.

"Sementara ini kami belum bisa melakukan tindakan sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Setelah itu keluar barulah kami bisa memproses sangsinya," terang Gustam.

Ia menjelaskan untuk sangsi dikenakan sesuai aturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Nanti akan ditentukan yang bersangkutan melanggar pasal berapa dan ancaman sangsinya atas perbutan tersebut. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved