Tribun Bandar Lampung
Satu Pelaku Curanmor di Rajabasa Ditangkap, Barang Bukti Curian Sudah Dijual Pelaku
Pria yang ditangkap pada Senin (24/8/2020) malam ini merupakan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota opsnal Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pria berinisial DA (25) warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
Pria yang ditangkap pada Senin (24/8/2020) malam ini merupakan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor.
DA terlibat pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengatakan tersangka DA terlibat curanmor di kawasan Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung pada Rabu (19/8/2020).
• Update kasus Covid-19 Lampung, Bertambah 2 Jadi 371 Kasus
• Bawa Sabu, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Penginapan
• Wagub Nunik Unggah Foto Mirip Pemeran di Film Pendek Tilik, Bu Tejo Sudah Jadi Wagub
• BREAKING NEWS Polsek Way Pengubuan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga Lempuyang Bandar
Saat melancarkan aksinya DA berperan sebagai joki, sementara rekannya inisial R yang menjadi eksekutor.
Akibatnya, motor honda spacy warna hitam dengan nomor polisi BE 4047 CR milik korban yang diketahui bernama Poniman (44) digondol pelaku.
"Awalnya kedua pelaku ini melewati depan rumah korban. Dan melihat motor korban yang di parkir depan teras rumah," ujar Kapolsek, Rabu (26/8/2020).
Lanjut kapolsek, tersangka DA menunggu di atas motor saat R berusaha merusak kontak motor dengan kunci leter T.
Dalam hitungan detik, motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman ganda dibawa kabur pelaku.
"Setelah itu korban melapor ke kami, Rincian kerugian sekitar Rp 6 juta," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku yakni DA.
Menurut Kapolsek pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi satu lagi rekan pelaku.
"Sudah kita kantongi identitas rekan DA ini, tinggal tunggu waktu untuk ditangkap," jelasnya.
Meski berhasil menangkap pelaku curanmor, sayangnya barang bukti hasil curian sudah dijual oleh pelaku.
Kendati demikian, tersangka DA sudah mengakui perbuatannya dan bakal dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Pengakuannya barang bukti sudah dijual, ini yang masih kami lakukan pengembangan termasuk menangkap satu DPO lagi," tutup Kapolsek.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)