Berita Nasional

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Serahkan Rekening Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Dokumentasi Humas Kemenaker via Kompas.com
Ilustrasi - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Serahkan Rekening Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah tersebut.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan."

"Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurut Menaker, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi gaji karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list."

"Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur."

"Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata Ida Fauziyah.

Menaker juga mengingatkan, pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan.

Yaitu, WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved